Kejari Gianyar Blender 164,92 Gram Sabu

BARANG bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, Senin (19/6/2023). Foto: adi
BARANG bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, Senin (19/6/2023). Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – 164,92 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari). Barang bukti (BB) hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di halaman kantor Kejari Gianyar, Senin (19/6/2023), dihadiri Wakil Bupati Gianyar, Agung Gde Mayun, dan unsur Forkopimda di Gianyar.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengungkapkan, ratusan gram sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Narkotika berasal dari 25 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 208 paket. ”Pemusnahan barang bukti ini dari kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap dari enam bulan lalu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selain sabu, Kejari Gianyar juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya. Di antaranya tujuh buah pipa besi dan beberapa unit ponsel. Ini dilakukan agar tidak lama ada di gudang penyimpanan, dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang misalnya.

Kasipidsus Kejari Gianyar, I Wayan Empu Guana Pura, menambahkan, barang bukti sabu tersebut terbanyak dimiliki terpidana bernama Kadek Edi Sugiastra. Menurut Eko, petugas menyita 128,03 gram sabu dari pria yang dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta tersebut. “Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dengan seluruh instansi,” tandasnya

Baca juga :  Koster Apresiasi DPRD Bali, Dewan Setujui Dua Raperda Baru

Pemusnahan barang bukti, selain diblender, juga ada yang dibakar dan dipotong oleh petugas. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.