DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 hingga 30 Mei 2020, menyusul terus bertambahnya kasus positif di Pulau Dewata.
“Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Jumat (1/5/2020) malam.
Kemudian, status tanggap darurat seterusnya, tambah Dewa Indra, akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. “Jadi akan mengikuti realitas di lapangan, ini dapat diperpanjang atau diperpendek,” ungkap birokrat yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu.
Sementara itu, Dewa Indra mengatakan pada Jumat (1/5) ada penambahan 13 kasus positif Covid-19 Provinsi Bali, yang terdiri dari empat kasus “imported case” dan sembilan kasus transmisi lokal. “Dengan demikian, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali menjadi 235 orang,” ujarnya, seperti dilansir dari antaranews.
Dia merinci untuk 235 kasus positif Covid di Bali, delapan orang WNA dan 227 WNI. Berdasarkan tempat terinfeksinya, dari 227 WNI itu yakni 141 orang (63,4 persen) merupakan “imported case”, terinfeksi dari daerah terjangkit di Tanah Air sebanyak 20 orang (8,51 persen) dan kasus transmisi lokal di tengah masyarakat sebanyak 66 orang (28,08 persen).
Sedangkan untuk yang sembuh hari ini ada penambahan sebanyak delapan orang, dengan demikian jumlah akumulatif yang sembuh menjadi 121 orang (51,48 persen) dari total kasus positif Covid-19. “Yang meninggal tetap empat orang, astungkara tidak ada kejadian lagi saudara-saudara kita yang meninggal karena Covid-19,” katanya.
Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan berjumlah 110 orang yang dirawat di 11 RS rujukan dan tempat karantina yang dikelola Pemprov Bali. “Ada tiga tempat karantina disiapkan untuk pasien positif yang tanpa gejala,” pungkas Dewa Indra. yes