BANGLI – Polres Bangli akan menjalankan Operasi Zebra Agung 2022 yang dimulai dari 24 November sampai 7 Desember mendatang. Polres Bangli melengkapi sarana dan prasarana berupa tiga ETLE Mobile (handheld) untuk penegakan hukum dari satuan penugasan represif.
Kasatlantas Polres Bangli, AKP I Ketut Widiarta, mengimbau seluruh warga Bangli supaya mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terjaring oleh ETLE Mobile.
Dalam Operasi Zebra Agung 2022 ada tujuh prioritas pelanggaran, yakni pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Selain itu pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. “Kami berharap dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2022 ini bisa menurunkan angka pelanggaran dan lakalantas di Bangli,” tutupnya. gia
























