Enam Pelaku Perdagangan Orang Dilaporkan ke Polda NTB

KADIS Nakertrans NTB, Gede Putu Aryadi (kanan); bersama Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, Muhari Isnaeni (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: rul

MATARAM – Sebanyak empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi NTB, dilaporkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB ke Polda NTB.

Keempat orang itu melakukan rekrutmen tenaga kerja ke negara Polandia di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, beberapa waktu lalu, meski tidak memiliki izin perekrutan. Mereka juga memungut sejumlah uang dari masyarakat.

Read More

“Begitu menerima pengaduan, kami sudah langsung bergerak melaporkan keempat pelaku ke Polda NTB,” ujar Kadis Nakertrans NTB, Gede Putu Aryadi, Jumat (27/5/2022).

Menurut mantan Kadis Kominfotik NTB itu, pihaknya juga melaporkan dua pelaku TPPO di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang juga merekrut tenaga kerja ke Turki. Total pelaku TPPO yang dilaporkan sebanyak enam orang, dan mereka semua tengah diproses hukum oleh aparat kepolisian.

Ia mendaku, khusus kasus TPPO di negara Polandia, para pelaku sempat melakukan rekrutmen di wilayah Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah. Puluhan warga setempat menjadi korban, dengan modus menyebarkan lowongan kerja ke Polandia yang hanya bermodalkan fotokopi brosur. Tentunya dengan iming-iming gaji sangat besar.

Begitu tahu itu lowongan kerja bodong, pertemuan untuk rekrutmen langsung dibubarkan dibantu polisi. Gede minta masyarakat tidak lagi percaya bujuk rayu oknum yang mengatasnamakan perusahaan untuk bekerja ke luar negara, tanpa ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, kata dia, semua kepala desa hingga kepala dusun di wilayah NTB diharap tidak mudah mengeluarkan rekomendasi izin warga untuk bekerja ke luar negeri tanpa ada dokumen jelas.

“Kami sarankan jika ingin tahu ada rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri, sebaiknya langsung datang ke kantor Disnaker Provinsi atau disnakertrans kabupaten/kota. Ini karena informasi terkait rekrutmen akan terus di-update tiap hari bagi siapa pun yang membutuhkan,” paparnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, Muhari Isnaeni, menambahkan, keberadaan Satgas PPMI NTB terdiri dari unsur Dinas Sosial, Polda NTB, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP2KAB), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dan Imigrasi. Disnakertrans NTB menjadi koordinator dari Satgas tersebut.

Dia berujar Satgas berhasil menekan angka kasus PMI bermasalah di NTB sepanjang tahun 2021-2022. Tersisa hanya 1.008 kasus dari total jumlah PMI NTB mencapai 500 ribu orang saat ini.

“Syukur sejak terbentuk tahun 2021, Satgas PPMI langsung berkiprah nyata dengan terus sosialisasi dan edukasi melibatkan pemerintahan level bawah, yakni kepala desa dan kadus, untuk mengatasi problematika PMI bermasalah,” tandas Muhari. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.