POSMERDEKA.COM, TABANAN – Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-150/N.1.17/Fd.2/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan penggeledahan di Kantor DAPM Swadana Harta Lestari, Senin (3/4/2023).
Penggeledahan terhadap kantor yang berlokasi di Kompleks Kantor Camat Kediri di Jalan Imam Bonjol No. 1 Kediri, Kabupaten Tabanan itu berlangsung sekitar delapan jam hingga petang sekitar pukul 18.00 Wita.
“Penggeledahan kami lakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2020,” ungkap Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, S.H. dalam siaran persnya, Selasa (4/4/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan tim penyidik, yaitu sebanyak 370 dokumen. Di antaranya berupa surat keputusan pengurus, kuitansi-kuitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal-proposal, dan sebagainya.
Sementara pada Selasa (4/4/2023), sekitar pukul 12.30 Wita sampai dengan 14.00 Wita, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-167/N.1.17/Fd.2/04/2023 tanggal 4 April 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan melaksanakan lanjutan kegiatan penyitaan aset UPK di Kantor DAPM Swadana Harta Lestari.
“Lanjutan kegiatan penyitaan ini juga untuk kepentingan penyidikan, dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2020,” ujar Herawati.
Aset yang disita oleh Tim Kejari Tabanan, yaitu lima unit sepeda motor dan CPU beserta kelengkapannya. Seluruh barang bukti tersebut disita dari IGANPT selaku Ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, dan disaksikan oleh perwakilan pejabat di lingkungan Kantor Camat Kediri.
“Untuk tindakan selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya, sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Dia berharap kepada insan pers agar tetap ikut memantau dan mengikuti perkembangan dalam jalannya tahapan perkara ini, hingga sampai saatnya mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. gap






















