Dua Fraksi DPRD Bali Soroti Rencana Penutupan TPA Suwung

KETUA DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (kanan), saat menyerahkan PU Fraksi DPRD Bali kepada Sekda Dewa Made Indra usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (15/12/2025). Foto: ist
KETUA DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (kanan), saat menyerahkan PU Fraksi DPRD Bali kepada Sekda Dewa Made Indra usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (15/12/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Rencana ditutupnya TPA Suwung pada 23 Desember mendatang yang memantik polemik di masyarakat, mendapat sorotan saat rapat paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025). Dua fraksi, yakni Fraksi Gerindra-PSI dan Fraksi Golkar, membidik persoalan itu saat membacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi masing-masing, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya. Dari eksekutif hadir Sekda Dewa Made Indra bersama sejumlah kepala OPD Pemprov Bali.

Sebenarnya rapat paripurna ini membahas dua raperda, yakni Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, dan Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Terkait Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, pada dasarnya seluruh fraksi sepakat untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun, untuk Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi Gerindra-PSI memberi sejumlah catatan kritis untuk dijawab eksekutif pada rapat paripurna berikutnya. Yang dikritisi antara lain Naskah Akademik yang dinilai banyak kekurangan, baik dari sisi konsistensi istilah, adanya norma hukum yang abu-abu, serta penajaman pengaturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sehingga norma yang dibentuk dapat dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Di ujung PU Fraksi yang dibacakan Grace Anastasia, Fraksi Gerindra-PSI mencermati adanya Surat Pemberitahuan Gubernur Bali No. T.00.600.4.15/60957/ Setda tanggal 5 Desember 2025, yang menetapkan batas waktu penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025. Fraksi mengaitkan surat tersebut dengan berbagai keluhan masyarakat atas rencana penutupan TPA Suwung. “Penutupan diminta mesti dibarengi dengan solusi komprehensif untuk menuntaskan akar masalah melalui kebijakan tata kelola sampah yang lebih baik,” papar Grace.

Pertanyaan senada juga dilontarkan Fraksi Golkar melalui juru bicara Nyoman Wirya saat membacakan PU Fraksi Golkar. Dia mengutarakan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Suwung akan segera ditutup, dan ada perencanaan pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WTE) di Bali. Persoalannya, fasilitas PSEL belum tersedia, tapi TPA sudah akan ditutup. “Apa strategi Saudara Gubernur sebagai backup plan atau rencana alternatif yang disiapkan, untuk mengantisipasi apabila PSEL/WTE ini operasionalnya tidak sesuai dengan yang diharapkan?” papar politisi senior dari Tabanan tersebut. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses