POSMERDEKA.COM, BANGLI – DPRD Bangli menyetujui hibah tanah dan bangunan milik Pemkab Bangli kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Hibah dijalankan dengan surat Bupati Bangli Nomor 032 /1157/BKPAD tanggal 5 Mei 2023.
Persetujuan diputuskan DPRD Bangli dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Komang Carles, di Ruang Rapat Bersama, Rabu (5/7/2023).
Saat membacakan surat keputusan, Suastika menyampaikan menyetujui hibah barang milik daerah berupa tanah pada pengguna barang Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli kepada Kejari Bangli. Lokasinya terletak di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.
Peruntukan objek hibah dimaksud adalah semata-mata digunakan untuk mes dan gedung koperasi, serta tembok penyengker Kejari Bangli.
“Segala biaya yang ditimbukan akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada APBD Kabupaten Bangli. Pertanggungjawaban penggunaan dana/biaya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Usai rapat paripurna, Suastika kepada awak media menjelaskan, apa yang diputuskan sudah sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut ketentuan pasal 331 Permendagri Nomor 9/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan, pemindahtanganan barang milik daerah untuk tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapat persetuan DPRD.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan keputusan DPRD Bangli tentang persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan kepada Kejari Bangli. gia
























