Dorong Pemenuhan Hak Anak, Gianyar Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak

BIMBINGAN teknis Konvensi Hak Anak (KHA) secara daring yang dipusatkan di Command Center, Kantor Bupati Gianyar, Selasa (22/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Mendorong pemenuhan hak anak sesuai dengan Keppres 36/1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), Pemkab Gianyar menggelar bimbingan teknis Konvensi Hak Anak (KHA) secara daring yang dipusatkan di Command Center, Kantor Bupati Gianyar, Selasa (22/8/2023).

Bimtek dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana, mewakili Bupati. Kegiatan diikuti berbagai institusi terkait untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Khusus Anak di Gianyar.

Read More

Mudana mengatakan, melalui Keppres nomor 36 Tahun 1990, Indonesia telah meratifikasi KHA. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak anak yang tertuang dalam KHA. Salah satunya dengan disahkannya UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, melalui upaya membangun Kabupaten/Kota Layak Anak,” ungkapnya.

Dia menguraikan, Kabupaten Gianyar sejak tanggal 9 Agustus 2014 sudah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Gianyar dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Hingga kini, sambungnya, predikat tertinggi yang pernah diraih dalam pengembangan KLA adalah Nindya. Pencapaian predikat tersebut didukung pembangunan infrastruktur yang sudah ramah anak.

Bahkan sumber daya manusia yang bersentuhan langsung dengan anak juga ditingkatkan, guna menciptakan SDM yang peka akan kebutuhan anak. Melalui bimtek Konvensi Hak Anak, dia berharap perkembangan pembangunan anak akan berkembang ke arah lebih baik. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.