Disnakertrans NTB Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

KADISNAKERTRANS NTB, Gede Putu Aryadi (kanan) saat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah setempat agar tidak lalai membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Selain itu, Kepala Disnakertrans NTB, Gede Putu Aryadi mewajibkan THR itu, paling lama 10 hari sudah dibagikan pada karyawan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.

Bacaan Lainnya

‘’THR itu bisa dibayarkan H-10, atau lebih cepat. Ini sesuai harapan Pak Presiden Jokowi, Sehingga seminggu sebelum lebaran, semua THR sudah selesai dibayarkan,’’ tegas Gede pada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Ia meminta pembayaran THR agar tidak mencicil. Namun perusahaan untuk membayar penuh hak pegawai. Sebab, jika THR dibayarkan penuh dan lebih cepat, tentunya para karyawan yang bekerja dan beribadah di bulan Ramadan akan bisa lebih khusuk.

‘’Yang utama, roda ekonomi di daerah juga makin cepat berputar karena para pekerja membelanjakan THR-nya untuk keperluan menyambut hari raya Idul Fitri,’’ kata Gede.

Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, mendaku bahwa pihaknya telah membuka Posko THR di sejumlah tempat maupun secara daring. Hal ini agar pemberian edukasi terhadap pekerja, perusahaan, maupun permasalahan terkait THR dapat dilakukan.

Baca juga :  Lansia di Desa Tegak Dapat Bedah Rumah dari Pemkab Klungkung

‘’Bisa ke kantor kita (Dinas Nakertrans NTB) atau lewat daring di NTBCare. Jangan malu untuk bertanya atau pengaduan seputaran THR,’’ ungkap Gede.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan, bahwa pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

‘’THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini,’’ kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Menteri Ida meminta para gubernur, bupati/wali kota bisa menyosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.