DENPASAR – Pesta Kesenian Bali (PKB) Tahun 2020 yang rencananya pelaksanaannya 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 mendatang dibatalkan.
Pasalnya, pelaksanaan PKB tersebut sangat dekat dengan batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19, yakni 29 Mei 2020.
Keputusan pembatalan tersebut telah tertuang ke dalam surat nomor; 430/3287/secret/DISBUD yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Bali, dan telah ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, 31 Maret 2020.
Di mana surat ini dibuat setelah mendapatkan masukan dari Bupati/Wali Kota se-Bali yang prinsipnya menyetujui even tahunan ini ditiadakan.
“PKB Tahun 2020, ditiadakan. PKB dan akan dilaksanakan Tahun 2021,” kata Kadis Kebudayaan, Wayan ‘Kun’Adnyana saat dihubungi melalui pesan singkat, WhatsApp, Selasa (31/3/2020).
Sementara terkait anggaran yang sudah dirancang untuk pelaksanaan PKB ini, pihaknya masih menunggu arahan dari TPAD. “Menunggu arahan dari TPAD nantinya,” singkatknya. alt