POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menghimbau kepada seluruh siswa untuk tetap belajar meskipun cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Hal ini dilakukan karena setelah libur Lebaran ini siswa kelas IX SMP akan menghadapi ujian sekolah.
Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menyampaikan, nantinya setelah libur Hari Raya Idul fitri ini akan di adakan ujian sekolah. “Jadi jangan sampai karena libur panjang menjadi keenakan dan lupa untuk belajar. Jadi meskipun libur tetap belajar di rumah,” terangnya, Selasa (18/4/2023).
Lebih jauh ia mengatakan, untuk siswa maupun guru yang pulang di kampung halaman (mudik)diharapkan untuk tetap berhati-hati. Lantaran, banyak keluarga yang menunggu untuk dapat bertemu dan silaturahmi bersama di rumah masing-masing.
‘’Kami berharap berhati-hati karena transportasi saat mudik ini sangat padat. Dan, jangan lupa terus belajar untuk menghadapi ujian sekolah,’’ pesannya.
Di sisi lain, ia mengingatkan masing-masing kepala satuan pendidikan untuk mengaktifkan petugas keamanan di masing-masing sekolah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap aset pada masing-masing sekolah. Mengantisipasi sarana prasarana yang berhubungan dengan kelistrikan, demi menghindari bencana kebakaran serta mencabut semua alat-alat elektronik yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
‘’Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kepala satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi pada instansi/pihak keamanan terkait. Juga tanggap dan respon apabila ada perintah/penugasan selama libur nasional dan cuti bersama,’’ tandasnya.
Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. tra