POSMERDEKA.COM, GIANYAR – IWW (39) tega mencabuli adik iparnya berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gianyar, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut dikatakan, pria asal Karangasem itu menyetubuhi adik iparnya, NKDCD yang sekolah di Gianyar. “Pelaku sempat mengelak telah mencabuli adik iparnya sendiri,” terang Wimoko. Perbuatan asusila pria beristri itu terjadi dua kali. Pertama sekitar tahun 2019, dan kedua pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Perbuatan asusila bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Pelaku memanfaatkan situasi rumah sepi usai ayah korban, yang juga mertua laki-lakinya, pergi untuk menjemput ibu korban di banjar berbeda. Sempat merayu tapi tidak ditanggapi, pelaku masuk ke kamar korban duduk. Pada saat itulah pelaku memaksa korban berhubungan badan.
Selain menghancurkan masa depan gadis di bawah umur ini, pelaku sempat memotret tubuh korban yang telanjang dan menyimpannya di galeri handphone. Dari bukti foto ini justru aksi bejat tersangka terbongkar. Foto itu dilihat istri pelaku di ponsel suaminya. Selain itu, korban juga tampak sering berwajah murung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Jo Pasal 76 D UU RI 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku di terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 juta.
IWW mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Saya menyesal, saya berjanji pada ibu pertiwi dan pada diri sendiri tidak akan mengulangi lagi,” dakunya. adi






















