BPKAD Gianyar Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

SOSIALISASI pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Rabu (13/12/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar menggelar sosialisasi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di Bappeda Gianyar, Rabu (13/12/2023).

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, mengatakan, sosialisasi pajak daerah penting dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para wajib pajak atau wajib retribusi, terkait adanya perubahan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 1/2022.

Bacaan Lainnya

Dia membeberkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perubahan terkait UU 1/2022, yakni perubahan tarif pajak yang akan disesuaikan dan perubahan penyebutan nama dalam jenis pajak.

Dulu ada namanya Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir, sekarang disebut PBJT atau Pajak Barang Jasa Tertentu. Terdiri dari jasa makanan dan atau minuman, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, hotel, restoran dan parkir.

Lebih jauh disampaikan, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak tersebut, pajak hotel dan restoran dirancang tetap 10 persen, pajak hiburan yang dulu 12-12,5 persen sekarang turun jadi 10 persen. Tapi, untuk hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik cukup tinggi.

Baca juga :  Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Cecep Terancam 12 Tahun Penjara

“Ini yang perlu kami sampaikan. Mungkin bapak-ibu yang memiliki spa yang terpisah dari fasilitas hotelnya, akan dikenakan pajak spa sebesar 40 persen. Siap-siap mengatur harga agar tidak berdampak pada pendapatan pemilik atau wajib pajak,” lanjutnya.

Dia mengakui perlu ada sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini BPKAD sedang mengkaji NJOP akan berpengaruh juga terhadap PBB, sehingga masyarakat tidak kaget jika terjadi perubahan nilai PBB. Perubahan PBB dipengaruhi oleh peningkatan NJOP. Seharusnya NJOP diperbarui setiap tiga tahun sekali.

Menurutnya sosialisasi penting dilakukan, mengingat 70 persen Pendapatan Asli Daerah Gianyar bersumber dari Pajak Daerah. Tahapan penyusunan Perda tersebut dilakukan harmonisasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kini prosesnya dilakukan penyempurnaan hingga kelak ditetapkan menjadi Perda melalui sidang paripurna DPRD.

Sebagai narasumber, dari Kemenkumham menyampaikan materi tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berisikan restrukturisasi pajak, pemungutan opsen pajak dan lainnya. Bagian Hukum Setda Gianyar menyampaikan materi tentang proses dan prosedur pembentukan dan penyusunan peraturan daerah, serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan pemaparan tentang retribusi perizinan tertentu. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.