KARANGASEM – Kajari Karangasem menetapkan tersangka untuk perkara pidana penyalahgunaan dana BUMDes Kertha Bhuana, Sidemen, Karangasem tahun 2012 – 2018.
Kajari Karangasem, Endang Tirtana, Selasa (14/2/2023) mengatakan, tersangka berinisial NWS, yang merupakan Bendahara BUMDes. “Tersangkanya perempuan,” kata Tirtana.
Lebih lanjut Tirtana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti. Ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri. Untuk kerugian, berdasarkan audit dari tam audit Kejaksaan Tinggi Bali, mencapai Rp458 juta.
“Untuk modus operandi, pada intinya yang bersangkutan tidak melakukan pengelolaan dana Bumdes sesuai dengan ketentuan. Itulah salah satu caranya mengambil uang BUMDes secara pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Tirtana.
Terkait upaya paksa untuk penahanan, dia berujar semua bergantung penyidik. “Apakah ditahan atau tidak, sesuai dengan KUHP, kami memiliki kewenangan. Nanti kita lihat sesuai dengan persyaratan objektif dan subjektif,” katanya menandaskan. nad























