Bawaslu Buleleng Imbau Caleg Perhatikan Pemasangan APK, Bisa Dituntut Jika Melukai Pengguna Jalan

ALAT peraga kampanye yang dipasang di sudut Kota Singaraja. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Para caleg diimbau memperkuat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pinggir jalan. Jika APK tersebut jatuh dan melukai pengguna jalan, caleg tersebut harus bertanggung jawab.

Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, Selasa (30/1/2024) mengatakan, lembaganya bersurat kepada masing-masing parpol agar melakukan penertiban secara mandiri.

Bacaan Lainnya

Pun memastikan APK yang dipasang masing-masing calegnya agar tidak membahayakan orang lain. Sebab, saat ini musim hujan disertai angin kencang, sehingga APK rawan roboh. “Kami minta pastikan biar tidak membahayakan orang lain,” tegasnya.

Carna menyebut, Bawaslu Buleleng tidak dapat melakukan penindakan, lantaran APK itu sesungguhnya dipasang di zona yang sesuai dengan aturan. Untuk itu dia berharap ada kesadaran dari masing-masing caleg untuk menertibkan balihonya.

Bila ditemukan ada laporan masyarakat yang menjadi korban karena baliho, para caleg yang bertanggung jawab. “Yang tanggung jawab ya caleg yang punya APK, bisa dituntut. Makanya sudah kami beritahu jangan sampai caleg-caleg ini bermasalah karena APK-nya sendiri,” bebernya.

Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, menambahkan, penertiban APK saat ini hanya dapat dilakukan pihaknya bila mendapat rekomendasi dari KPU dan Bawaslu.

Baca juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Sanjaya Blusukan di Pasar Tabanan

Namun, sesuai regulasi, penertiban APK baru dapat dilakukan setelah masa kampanye berakhir, atau pada 10 Februari mendatang. “Nanti kami mulai bergerak membersihkan seluruh APK itu pada masa tenang, dari tanggal 11 hingga 13 Februari,” janjinya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.