POSMERDEKA.COM, BANGLI – Satuan Resersa Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli menciduk Mansyur Afandi alias Rendi (25) di kawasan Jalan Merdeka, Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.
Pria asal Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,37 gram bruto atau 0,2 gram netto. Belakangan terkuak tersangka merupakan residivis kasus pencurian motor yang baru tahun lepas bebas dari LP Kerobokan.
Kasihumas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Minggu (16/4/2023) membenarkan tersangka ditangkap Satresnarkoba yang dinakhodai Kasat AKP IGM Dharma Sudhira. Dia menjelaskan, tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi tentang penyalahgunaan sabu.
Informasi itu mengantarkan penyelidikan di Jalan Merdeka, Banjar Petak. Ketika mendapat seseorang mencurigakan, polisi mengamankannya. “Saat digeledah, di badannya ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang digenggam dengan tangan kanan,” jelasnya.
Tersangka yang tinggal Jalan Welirang, Gang Pura Sandat 1, Kelurahan/Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat itu mengaku memakai sabu untuk stamina saat bekerja di proyek. Belakangan terungkap tersangka pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar yang ditangani Polsek Densel tahun 2019, dengan vonis tujuh tahun di LP Kerobokan, dan bebas murni 21 November 2022 lalu.
Selama ini dia bekerja sebagai buruh proyek di Denpasar Barat dari Februari 2023 lalu. Dia membeli sabu seharga Rp200 ribu dari seseorang yang mengaku bernama RZ yang dikenal di medsos.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun,” pungkasnya. gia
























