POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bangli meringkus I Ketut Karya alias Nang Tut (48), warga Banjar, Tengah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Tersangka ditangkap di Jalan Muhamad Hatta, Kelurahan Kawan, Bangli, Jumat (21/9/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira; didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, Senin (25/9/2023) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Sudhira mengaku pengungkapan tidak lepas dari ada informasi masyarakat, yang menyebut di Jalan Muhammad Hatta terdapat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari penggeledahan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,2 gram dan 0,05 gram. Sabu-sabu itu disimpan di saku celana.
ersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari teman bernama KW. “Tersangka mengaku baru dua kali memakai sabu, dan mengenal KW melalui media sosial. Barang yang dibawa diambil di wilayah Sesetan, Denpasar,” bebernya.
Saat ini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. gia
























