Bawa Sabu, Nang Tut Ditangkap Polisi, Segini Barang Buktiny

TIM Opsnal Satnarkoba Polres Bangli meringkus I Ketut Karya alias Nang Tut (48), warga Banjar, Tengah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem karena menyimpan sabu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bangli meringkus I Ketut Karya alias Nang Tut (48), warga Banjar, Tengah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Tersangka ditangkap di Jalan Muhamad Hatta, Kelurahan Kawan, Bangli, Jumat (21/9/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira; didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, Senin (25/9/2023) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Read More

Sudhira mengaku pengungkapan tidak lepas dari ada informasi masyarakat, yang menyebut di Jalan Muhammad Hatta terdapat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.

Dari penggeledahan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,2 gram dan 0,05 gram. Sabu-sabu itu disimpan di saku celana.

ersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari teman bernama KW. “Tersangka mengaku baru dua kali memakai sabu, dan mengenal KW melalui media sosial. Barang yang dibawa diambil di wilayah Sesetan, Denpasar,” bebernya.

Saat ini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.