BANGLI – Mantri dan Kepala Unit Kerja Bank BRI di wilayah Bangli, AWS, kini ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di unit kerja BRI di wilayah Bangli dari tahun 2020 sampai dengan 2021.
AWS sebelumnya diperiksa, Kamis (17/11/2022) sebagai saksi, tapi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli kemudian menaikkan statusnya sebagai tersangka. Kini AWS resmi ditahan di Rutan Polres Bangli, tak lama setelah usai menjalani pemeriksaan di Kejari Bangli.
I Nengah Gunarta, Kasi Intelijen selaku Humas Kejari Bangli, menyampaikan, AWS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan uang pelunasan setoran kredit Kupedes BRI dan KUR BRI. AWS beraksi dengan modus operandi menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, tapi tidak disetorkan untuk pelunasan kredit, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
AWS juga disebut menarik simpanan tanpa sepengetahuan nasabah selama menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Bank BRI di wilayah Bangli. Caranya, dengan memberi perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk transaksi pemindahbukuan terhadap saldo rekening nasabah. “Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Gunarta.
Kejari Bangli, ungkapnya, menahan AWS untuk 20 hari ke depan mulai 17 November sampai dengan 6 Desember mendatang. AWS disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. gia






















