Antisipasi Penularan Covid-19, Pol PP Denpasar Rapid Test Belasan ODGJ

PETUGAS saat melakukan rapid test terhadap ODGJ yang ditangkap Satpol PP Denpasar, beberapa hari lalu. foto: ist

DENPASAR – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu, di rapid test langsung, Rabu (3/6/2020) di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

”Setelah di test, yang bersangkutan diantar ke RSJ Bangli dengan hasil tes rapid non reaktif,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikomfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan, para ODGJ yang di rapid test ini merupakan yang sudah diamankan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Denpasar lantaran berkeliaran di Kota Denpasar.

Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona (Covid-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa pasca arus balik mudik ini per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses