TABANAN – Kalapas Kelas IIB Tabanan, Heri Aris Susila, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, menandatangani kerja sama terkait pelaksanaan pusat bantuan hukum (PBH) pemasyarakatan.
Jalinan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Kalapas Tabanan, Selasa (28/3/2023). Hadir dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut, yaitu Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, Desi Purnani, dan Ketua Pusat Bantuan Hukum Tabanan, Yudi Satria Wibawa.
Terungkap dalam acara kerja sama tersebut bahwa maksud dari perjanjian kerja sama itu adalah sebagai dasar dalam berkoordinasi untuk menyelenggarakan pusat bantuan hukum pemasyarakatan bagi Tahanan.
Sementara tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut, yaitu untuk menjalin kerja sama dan komunikasi secara terpadu, demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui pusat bantuan hukum pemasyarakatan.
Pada akhir kegiatan, Kalapas Tabanan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Denpasar, Ketua PBH Peradi Denpasar, dan Ketua PBH Tabanan.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini berjalan sesuai rencana. Semoga dengan kerja sama ini dapat membantu warga binaan yang memerlukan bantuan dalam proses hukum yang dijalani,” harapnya. gap






















