Akses Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Lapas Tabanan dan DPC Peradi Denpasar Jalin Kerja Sama

KALAPAS Kelas IIB Tabanan, Heri Aris Susila, dan Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, menandatangani kerja sama, Selasa (28/3/2023). foto: ist

TABANAN – Kalapas Kelas IIB Tabanan, Heri Aris Susila, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, menandatangani kerja sama terkait pelaksanaan pusat bantuan hukum (PBH) pemasyarakatan.

Jalinan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Kalapas Tabanan, Selasa (28/3/2023). Hadir dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut, yaitu Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, Desi Purnani, dan Ketua Pusat Bantuan Hukum Tabanan, Yudi Satria Wibawa.

Read More

Terungkap dalam acara kerja sama tersebut bahwa maksud dari perjanjian kerja sama itu adalah sebagai dasar dalam berkoordinasi untuk menyelenggarakan pusat bantuan hukum pemasyarakatan bagi Tahanan.

Sementara tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut, yaitu untuk menjalin kerja sama dan komunikasi secara terpadu, demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui pusat bantuan hukum pemasyarakatan.

Pada akhir kegiatan, Kalapas Tabanan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Denpasar, Ketua PBH Peradi Denpasar, dan Ketua PBH Tabanan.

“Kegiatan yang dilaksanakan ini berjalan sesuai rencana. Semoga dengan kerja sama ini dapat membantu warga binaan yang memerlukan bantuan dalam proses hukum yang dijalani,” harapnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.