1.053 Calon Siswa Diterima di Jalur Bina Lingkungan, 1.015 Berkas Ditolak Verifikasinya

OPERATOR sekolah saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon peserta didik baru di SMPN 1 Denpasar. Foto: ist
OPERATOR sekolah saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon peserta didik baru di SMPN 1 Denpasar. Foto: ist

DENPASAR – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2022/2023 jalur bina lingkungan berakhir, Kamis (30/6/2022). Calon siswa yang diterima pada jalur ini akan diumumkan resmi pada Sabtu (2/7/2022) pukul 06.00 Wita secara online atau daring.

Berdasarkan pemantaun di website PPDB SMP negeri Kota Denpasar menunjukkan berkas yang masuk sebanyak 2.878. Dari jumlah itu, sebanyak 1.863 berkas calon siswa terverifikasi, dan 1.015 berkas calon siswa ditolak verifikasinya.

Read More

Dari 15 SMP negeri semua kuota jalur bina lingkungan terpenuhi dengan jumlah siswa yang diterima sebanyak 1.053 siswa. Jumlah ini termasuk 414 siswa tambahan yang berasal dari sisa kuota jalur lain yang telah diumumkan sebelumnya.

Secara terperinci, SMPN 1 Denpasar menerima calon siswa jalur bina lingkungan sebanyak 40 orang, SMPN 2 Denpasar (62 orang), SMPN 3 Denpasar (56 orang), SMPN 4 Denpasar (89 orang), SMPN 5 Denpasar (74 orang), SMPN 6 Denpasar (54 orang). Berikutnya, SMPN 7 Denpasar (79 orang), SMPN 8 Denpasar (52 orang), SMPN 9 Denpasar (90 orang), SMPN 10 Denpasar (51 orang), SMPN 11 Denpasar (75 orang), SMPN 12 Denpasar (90 orang), SMPN 13 Denpasar (85 orang), SMPN 14 Denpasar (42 orang), dan SMPN 15 Denpasar (114 orang).

Sementara berdasarkan perankingan jarak yang diterima pada jalur bina lingkungan hasil pemantaun di website PPDB SMP negeri Kota Denpasar menunjukkan, SMPN 1 Denpasar terdekat yang diterima 46 meter dan terjauh 357 meter, SMPN 2 Denpasar (80-300 meter), SMPN 3 Denpasar (164-868 meter), SMPN 4 Denpasar (88-943 meter), SMPN 5 Denpasar (111-1.565 meter), SMPN 6 Denpasar (158-635 meter), dan SMPN 7 Denpasar (69-590 meter).

Berikutnya, SMPN 8 Denpasar (31-1.638 meter), SMPN 9 Denpasar (86-1.638), SMPN 10 Denpasar (151-607 meter), SMPN 11 Denpasar (446-3.376), SMPN 12 Denpasar (99-2.929 meter), SMPN 13 Denpasar (382-3.519), SMPN 14 Denpasar (61-607 meter), dan SMPN 15 Denpasar (116-3.960 meter).

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (30/6/2022)  mengatakan, adapun seleksi pada jalur bina lingkungan menggunakan jarak udara terdekat antara rumah dengan sekolah, tidak menggunakan zonasi. Untuk jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.

“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Verifikasi sesuai dengan alamat di KK,’’ lugasnya. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.