“AGAR tidak ada anggota Polri dipaksa mengejar target dengan cara-cara melanggar hukum, tidak boleh ada pemerasan, tidak boleh ada rekayasa perkara.” Itulah pernyataan sekaligus target Komjenpol Suyudi Ario Seto saat fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR, yang cukup menarik perhatian (detik.com, 1/10/2026).
Secara komunikasi publik, pesan semacam itu memang seksi karena langsung menyentuh inti kegelisahan publik terhadap kepolisian. Namun, pada saat yang sama mengundang pertanyaan apakah Suyudi sungguh-sungguh ingin menghentikan praktik tersebut? Dan, mengapa cerita yang sama dapat terus “bertahan” dalam sebuah institusi penegak hukum?
Dari wacana itu setidaknya ada tiga lapis persoalan yang dapat dimaknai. Pertama, retorika 100 hari itu sesungguhnya merupakan otokritik terhadap institusi. Ketika seorang calon Kapolri secara khusus mengatakan anak buah tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara melanggar hukum, secara halus dia mengakui adanya persoalan dalam mekanisme kerja selama ini. Sebab, personel di tingkat bawah bekerja dalam garis komando, dengan target, penilaian kinerja, tekanan pimpinan dan kebutuhan menunjukkan hasil. Ruang penyimpangan terbuka ketika hasil lebih ditonjolkan daripada proses.
Karena itu, ketika Suyudi mengatakan perubahan tidak mungkin hanya dibebankan kepada anggota di bawah, di titik itulah bagian paling substantif dari narasinya. Reformasi tidak bisa berhenti pada instruksi kepada anggota agar jangan memeras atau merekayasa perkara. Harus tegas pula siapa yang mengawasi pencapaiannya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika target justru mendorong anggota menempuh cara-cara yang melanggar hukum. Jadi, retorika 100 hari Suyudi secara diam-diam membuka pintu menuju persoalan lebih besar, yakni tanggung jawab komando.
Kedua, akar masalah Polri selama ini tidak hanya kultur, tetapi juga struktur. Ada kecenderungan setiap kali muncul kasus yang dilakukan anggotanya, persoalan segera diselesaikan institusi dengan formula klasik: anggota yang bersangkutan diperiksa, diproses etik atau pidana, kemudian institusi menyatakan tidak akan menoleransi pelanggaran. Sayang, meski penindakan pelaku tetap penting, menghukum satu per satu tidak otomatis menyelesaikan sumber masalah. Sebab, persoalan lebih mendasarnya adalah bagaimana kebutuhan operasional penegakan hukum dipenuhi negara?
Ketika kebutuhan riil di lapangan tidak sebanding dengan dukungan anggaran yang tersedia, selalu ada ruang bagi munculnya praktik informal. Namun, ini bukan justifikasi terhadap pemerasan. Sebab, memahami mengapa penyimpangan terjadi berbeda dengan membenarkan penyimpangan itu sendiri. Masalahnya, sistem yang tidak menyediakan mekanisme operasional secara memadai, dapat menciptakan “rangsangan” bagi munculnya mekanisme informal.
Ketika seorang anggota menekan masyarakat karena takut tidak mencapai target, persoalannya bukan hanya perilaku anggota itu. Harus dilihat pula struktur yang membuat pencapaian target menjadi ukuran keberhasilan, sementara cara mencapainya tidak diawasi secara seimbang. Karena itu, pernyataan “jangan paksa anggota mengejar target dengan melanggar hukum” seharusnya tidak berhenti sebagai perintah moral, melainkan bertransformasi menjadi perubahan mekanisme kerja.
Ketiga, ujian sesungguhnya bukan 100 hari, melainkan apa yang terjadi setelah sorotan publik berlalu. Entah kenapa angka 100 hari selalu memiliki daya tarik politik. Mungkin karena ada tenggat yang jelas, mudah dikomunikasikan, dan mudah diberitakan. Yang sulit adalah memastikan ketika target tidak tercapai, orangnya benar-benar bersedia bertanggung jawab. 100 hari pertama bisa menunjukkan arah, tapi belum tentu menunjukkan perubahan kultur.
Justru karena itu, ukuran yang lebih menarik adalah apa yang terjadi setelah satu tahun. Ketika mulai banyak isu baru, kegaduhan baru, dan publik disibukkan keluhan baru, akankah target kerja ikut “beradaptasi dengan keadaan”, untuk tidak menyebut turut berubah? Apakah pejabat yang terbukti menekan anak buah untuk melakukan pelanggaran benar-benar diproses sesuai janji kepada wakil rakyat? Apakah anggota yang berani menolak perintah ilegal memperoleh perlindungan struktural? Apakah garis komando ikut bertanggung jawab ketika pelanggaran terjadi secara sistematis? Membersihkan anggota di lapangan jauh lebih mudah daripada menyentuh struktur komando yang memungkinkan praktik itu berlangsung, itulah soalnya.
Persoalan menjadi lebih kompleks lagi karena Polri sebagai institusi penegak hukum bukan sekadar organisasi administratif, karena sekaligus memiliki posisi strategis dalam kehidupan politik negara. Kepolisian disumpah untuk melayani masyarakat, tetapi pada saat yang sama berada dalam orbit kekuasaan negara.
Terlepas dari rumor yang berembus sebelum pergantian Kapolri yang terkesan senyap dan cepat ini, yang tampak di permukaan adalah berlangsungnya konsolidasi kekuasaan baru. Penataan kepolisian, karena itu, turut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pergantian pucuk pimpinan. Ada persoalan bagaimana instrumen hukum digunakan, bagaimana loyalitas institusional dibangun, dan bagaimana kewenangan kepolisian ditempatkan dalam hubungan antara negara, pemerintah dan masyarakat.
Berkaca dari itu, komitmen Suyudi tersebut juga menarik dibaca sebagai sinyal mengenai arah penataan institusi yang hendak dikonstruksinya. Cuma, apakah janji itu benar-benar akan menghasilkan perubahan atau hanya mengulang janji reformasi pejabat sebelumnya, tentu sekadar panggung fit and proper test tidak dapat menjawabnya. Mungkin bisa disimak dari gebrakannya untuk siapa yang dicopot, siapa yang dipromosikan, bagaimana target ditetapkan, atau apakah seorang pimpinan berani mempertanggungjawabkan perilaku anak buahnya.
Sebagai penutup, janji 100 hari pertama itu panggung penuh penonton. Tetapi gebrakan sejatinya justru berlangsung setelah penonton mulai meninggalkan panggung. Publik seyogianya memberi kesempatan kepada Suyudi, sebagai Kapolri pertama pilihan Presiden Prabowo, untuk membuktikan kinerjanya. Selain memenuhi harapan publik terhadap reformasi Polri, kinerja Suyudi juga akan menjadi etalase seperti apa penegakan hukum di era Prabowo. Gus Hendra























