POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Bawaslu Provinsi Bali mengimbau partai politik untuk tidak menunggu munculnya sengketa atau permasalahan di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu. Komunikasi dan konsultasi diminta mulai terbangun sejak dini pada masa non-tahapan, khususnya guna mengantisipasi maraknya potensi pencatutan identitas warga sebagai anggota parpol tanpa persetujuan. Pesan tersebut ditegaskan anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, saat kegiatan Fasilitasi Rapat Pengelolaan Layanan Hukum dan Konsolidasi Demokrasi di Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kamis (1/10/2026).
Sutrawan menyoroti keabsahan data keanggotaan partai sebagai salah satu titik kerawanan klasik, yang paling sering memicu persoalan hukum di lapangan. Parpol diminta lebih cermat melakukan verifikasi administrasi maupun faktual secara internal, agar tidak ada masyarakat yang tiba-tiba mendapati namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa pernah merasa mendaftar.
“Partai politik perlu memastikan keabsahan data keanggotaannya sejak awal melalui pencermatan mandiri. Masyarakat juga kami imbau aktif melakukan pengecekan dan melapor apabila menemukan pencatatan yang tidak sesuai,” pintanya.
Selain validitas data keanggotaan, Sutrawan mengingatkan jajaran pengurus parpol untuk mulai mempersiapkan berbagai pemenuhan syarat pendaftaran. Persiapan tersebut mencakup kelengkapan struktur kepengurusan, hingga pemenuhan kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30% sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan koordinasi berjalan tanpa hambatan, Sutrawan juga minta parpol memperhatikan hal-hal teknis seperti saluran komunikasi resmi organisasi. Alamat surat elektronik (email) serta nomor kontak pengurus yang terdaftar di Bawaslu maupun KPU diminta selalu dalam kondisi aktif.
“Pelayanan hukum harus berjalan optimal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Jangan tunggu masalah muncul di tengah tahapan baru sibuk berkonsultasi,” tegasnya.
Langkah Bawaslu Bali yang mendorong kesiapan sejak masa non-tahapan ini sejalan dengan agenda Bawaslu Kabupaten Jembrana. Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Made Widiastra, menyampaikan, berhentinya tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 bukan berarti fungsi pengawasan dan edukasi politik ikut terhenti. “Memasuki masa non-tahapan, Bawaslu tetap rutin melakukan sosialisasi, membangun kerja sama dengan berbagai pihak, serta menggelar konsolidasi demokrasi,” cetusnya.
Penguatan fungsi lembaga tersebut turut disokong oleh kesiapan layanan hukum di tingkat daerah. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, memaparkan, pintu konsultasi, pendampingan, advokasi, hingga dokumentasi hukum terbuka lebar bagi peserta pemilu maupun masyarakat luas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, minta parpol tidak sungkan berdiskusi apabila mendapati aturan teknis yang belum dipahami. “Pemahaman yang sama sejak awal menjadi kunci utama pencegahan sengketa pendaftaran di masa mendatang,” ajaknya menandaskan. hen
























