POSMERDEKA.COM, MATARAM – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan tidak pernah melarang anggota DPRD menggunakan hak politiknya terkait kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya usulan hak interpelasi oleh 14 anggota DPRD NTB atas sengkarut pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di semua OPD Pemprov NTB.
“Kalau soal penggunaan hak interpelasi, itu adalah hak anggota, dan sangat saya hargai. Makanya saya atur ritme agar surat masuk dibacakan di belakang karena jelas akan ramai perdebatan sesama anggota. Terbukti kan waktu sidang paripurna lalu,” sebutnya via telepon, Rabu (5/2/2025).
“Jadi, saya perlu meluruskan pemberitaan agar tidak bias. Pimpinan sidang enggak ada niat menghalangi, tapi lebih pada pengaturan agar mengurangi perdebatan,” sambung politisi Golkar ini.
Dia menyebut alokasi DAK merupakan program pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah dan masuk dalam APBD. Fungsi DPRD adalah mengawasi melalui komisi-komisi. Isvie khawatir jika DAK 2024 penuh dengan keriuhan seperti ini, pemerintah pusat dapat mengevaluasi pemberian DAK ke Provinsi NTB di tahun berikutnya.
Soal mendalami proyek DAK, dia mendukung semua komisi. Ketika ada persoalan, silakan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk disikapi secara kelembagaan. Namun, bila sampai mengarah ke penggunaan hak politik, dia menilai seyogianya tidak sejauh itu.
Program DAK oleh pemerintah pusat, ulasnya, sangat membantu perekonomian daerah. Sebab, ada sejumlah program tidak bisa ditutupi dengan APBD. Misalnya di Dikbud NTB, ada rehab SMU/SMK hingga pengadaan alat laboratoriumnya. Ini sangat membantu siswa dan para guru.
“Kalau ada masalah seperti OTT Kabid SMK baru-baru ini, bukan berarti programnya salah. Memang ada oknum yang memanfaatkan. Di sini kita dorong aparat untuk mengusut tuntas kasusnya,” beber Isvie.
Soal posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang menjadi salah satu pengusul hak interpelasi, Isvie berujar Fraksi Golkar belum ada rapat khusus menyikapi pengajuan hak interpelasi. Hanya, dia buru-buru menyampaikan menghormati sikap Hamdan Kasim itu.
Disinggung sikapnya atas terbitnya Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, dia berujar akan menjadi ranah TAPD Pemprov dan Banggar DPRD melakukan pembahasan item apa saja yang harus disesuaikan.
Sebab, efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan penting DPRD seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja karena menyangkut pelayanan publik. “Semua ada saatnya kita sesuaikan. Yang pasti kami akan patuh dan mendukung Inpres tahun 2025 yang menjadi program Presiden Prabowo,” jaminnya.
Bagaimana dengan adanya walk out seorang anggota Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, Selasa (4/2) lalu? Isvie menjawab itu adalah yang bersangkutan. “Tidak bisa kita memaksakan hak soal interpelasi harus masuk LKPJ, karena ada mekanisme tersendiri. Tapi saya menghargai sikapnya yang memilih walk out,” papar Isvie menandaskan. rul

									
													





















