September, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Libatkan WNA

KAPOLRES Gianyar, AKBP James I.S. Rajagukguk bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus kejahatan selama September 2026. Foto: ist
KAPOLRES Gianyar, AKBP James I.S. Rajagukguk bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus kejahatan selama September 2026. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 orang diamankan sebagai tersangka. Dua perkara di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA), yakni pencurian terhadap WNA Aljazair di kawasan Monkey Forest Ubud serta pencurian dekorasi vila yang melibatkan WNA Rusia.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut disampaikan Kapolres AKBP James I.S. Rajagukguk dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Selasa (29/9/2026). “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar,” ujar AKBP James.

Read More

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil, 23 unit sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18,273 juta, serta USD600.

Untuk perkara curanmor, polisi menemukan salah satu modus yang digunakan pelaku, yakni menggunakan kunci palsu. Para tersangka curanmor disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berbeda dengan konferensi pers sebelumnya, kali ini Polres Gianyar tidak menghadirkan para tersangka di hadapan awak media. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan KUHAP baru.

“Kami tidak menghadirkan para tersangka sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” kata Kapolres James.

Salah satu perkara yang menyedot perhatian yakni pencurian terhadap WNA asal Aljazair di kawasan Monkey Forest, Ubud. Kasus yang dilaporkan ke Polsek Ubud pada 23 September 2026 ini terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.37 Wita di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud.

Korban, IS (32), saat itu sedang berjalan-jalan bersama istrinya. Di depan toko, korban didatangi seorang pria dan perempuan tidak dikenal yang mengajak berbicara serta menanyakan negara asalnya. Pria tersebut mengaku tinggal di Turki, berbicara menggunakan bahasa Arab, dan mengaku hendak bepergian ke Aljazair. Ia lantas menanyakan mata uang yang digunakan di negara tersebut.

Korban menjelaskan bahwa mata uang Euro dapat digunakan dan ditukarkan dengan Dinar Aljazair. Pelaku kemudian meminta korban menunjukkan uang Euro.

Saat korban menunjukkan uang Euro di dalam dompetnya, pria tersebut mengambil dompet korban dengan alasan ingin melihat uang tersebut. Setelah dompet dikembalikan dan kedua pelaku pergi, korban memeriksa isinya dan mendapati uangnya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta.

Korban selanjutnya meminta bantuan petugas toko untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu, korban menduga uangnya diambil saat dompet berada di tangan pelaku. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui terdaftar di wilayah Bekasi. Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud mengejar hingga ke Blora. Terduga pelaku akhirnya diamankan di sebuah hotel di kawasan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polisi menyita barang bukti tas, sepatu, jam tangan, satu unit Toyota Calya, uang pecahan dolar AS dan rupiah, serta dua unit telepon seluler.

Kasus lainnya terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring. Perkara ini dilaporkan ke Polsek Tampaksiring pada 25 September 2026, sementara peristiwa terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 04.30 Wita di kamar Nomor 8.

Dua WNA asal Rusia diduga terlibat dalam perkara ini, yakni ZLP (perempuan) dan AG (laki-laki) yang hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menyatroni kamar vila dan mengambil sejumlah barang dekorasi.

Barang yang hilang meliputi dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil hiasan dinding, satu bantal sofa, serta satu topeng dinding. Kerugian yang dialami pihak vila diperkirakan mencapai Rp3 juta. Polisi masih mengejar satu orang yang buron.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen barang hilang, serta sejumlah barang dekorasi yang berkaitan dengan perkara. Terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.