POSMERDEKA.COM, BULELENG – Di tengah keterbatasan anggaran lembaga, pengawasan pemutakhiran data pemilih tidak boleh kendor. Kerja pengawasan harus tetap menjaga integritas, demi memastikan hak pilih masyarakat terlindungi secara nyata di lapangan. Pesan tersebut disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 Triwulan III di Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (28/9/2026).
“Di tengah efisiensi anggaran yang kita jalani bersama, semangat dan integritas pengawasan harus tetap terjaga. Pengawasan tidak sekadar mengukur ketertiban administrasi, melainkan bagaimana langkah bersama kita memberikan dampak positif dan nyata bagi masyarakat,” pesannya.
Ariyani mendorong seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk terus aktif berkolaborasi demi memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar dengan baik. Meski penyusunan daftar pemilih merupakan domain KPU, dia menyerukan Bawaslu hadir untuk mendampingi dan melengkapi proses tersebut melalui verifikasi faktual dan penguatan data dukung di lapangan. Fokus utama pengawasan PDPB Triwulan III ini, ucapnya, ditujukan pada pemutakhiran data keseluruhan, mencakup pendaftaran pemilih baru hingga penyesuaian status pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pencermatan dan uji petik di seluruh kabupaten dan kota perlu dilakukan teliti dan berkelanjutan demi menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel,” pesannya.
Bawaslu Bali turut memberikan perhatian bersama terhadap pemenuhan hak pilih bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga disabilitas mental yang belum memiliki dokumen kependudukan. Sinergi antara Bawaslu, KPU, Dinas Dukcapil, dan Dinas Sosial menjadi kunci penting dalam memfasilitasi pendataan kependudukan warga berkebutuhan khusus itu.
Menyinggung teknis perekaman, Ariyani menyambut baik pendekatan humanis dan fleksibel oleh Dinas Kependudukan. “Proses perekaman biometrik bagi warga disabilitas mental kini semakin adaptif, dapat disesuaikan dengan kondisi warga melalui permohonan resmi dari pihak desa atau keluarga,” tambahnya.
“Verifikasi lapangan tidak hanya memastikan status pendaftaran pemilih, tetapi juga memeta kebutuhan ragam disabilitasnya. Hal ini penting untuk mendukung penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah dan inklusif pada hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Guna menyiasati keterbatasan waktu dan jangkauan wilayah, dia mengimbau jajaran mengoptimalkan strategi “Uji Petik Sekali Jalan”. Strategi ini memadukan verifikasi lapangan dengan sosialisasi partisipatif, dan menguatkan kemitraan bersama instansi setempat hingga fasilitas kesehatan untuk melengkapi data pembanding.
Dalam hal koordinasi pemutakhiran data pemilih yang telah meninggal dunia, Ariyani membagi pola penyampaian saran perbaikan berdasarkan ketersediaan dokumen fisik. “Saran perbaikan formal dapat langsung disampaikan jika dokumen pendukung lengkap, sedangkan untuk data yang masih perlu penelusuran lebih lanjut, kita sampaikan berupa narasi kecermatan agar dapat dicermati bersama secara faktual,” instruksinya memungkasi. hen
























