POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Menindaklanjuti hasil penyampaian aspirasi masyarakat dan permohonan advokasi nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu, DPRD Gianyar menyerahkan rekomendasi pendampingan pengembalian dana nasabah LPD Bedulu kepada Penjabat (Pj.) Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa, di kantor Bupati Gianyar, Selasa (11/2/2025).
Rekomendasi diserahkan Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana; disaksikan Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ketua Komisi 3, Sekda Gianyar, Kepala Inspektorat, Plt. Asisten II, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi.
Ketut Sudarsana mengatakan, rekomendasi pendampingan pengamanan pengembalian dana nasabah LPD Bedulu mengacu pada tujuh butir kesepakatan bersama ketiga pihak, yakni Ketua LPD Bedulu, Bendesa Bedulu dan perwakilan nasabah. “Ini penyelesaian permasalahan LPD Bedulu sampai tuntas, dana masyarakat mengendap di LPD bisa terselesaikan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Dewa Tagel Wirasa menyatakan, karena rekomendasi diserahkan kepada Pj. Gubernur dan Pj. Bupati, dia akan berkoordinasi dengan Pj. Gubernur terkait langkah-langkah penyelesaian masalah LPD Bedulu.
Pun akan dikaji bersama seluruh jajaran Kabupaten Gianyar. “Kita bersama-sama menyelesaikan masalah LPD, rekomendasi kami terima dan segera kami tindaklanjuti,” janjinya.
Poin penting dalam kesepakatan yang tersebut adalah, pertama; pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan. Kedua; sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang. Ketiga; piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.
Keempat; pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang. Kelima; kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan. Keenam; DPRD akan mendukung proses ini. Ketujuh; jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara. adi
























