Resmob Polres Bangli Bekuk Pelaku Pencurian Lintas Kabupaten

TIM Resmob Satreskrim Polres Bangli membekuk Desak Putu Candra Dewi (36), pelaku pencurian di warung durian milik I Nengah Janten di kawasan hutan bambu, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli. Foto: ist
TIM Resmob Satreskrim Polres Bangli membekuk Desak Putu Candra Dewi (36), pelaku pencurian di warung durian milik I Nengah Janten di kawasan hutan bambu, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Resmob Satreskrim Polres Bangli membekuk Desak Putu Candra Dewi (36), pelaku pencurian di warung durian milik I Nengah Janten di kawasan hutan bambu, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli. Perempuan asal Banjar Pagesangan, Desa Temesi, Gianyar tersebut diketahui merupakan seorang residivis pencurian lintas kabupaten.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, melalui Kanit I Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno mengungkapkan, pencurian terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Kejadian berawal saat korban bersama istrinya, Ni Nyoman Locan (58), hendak menutup warung dan merapikan uang hasil penjualan.

Read More

Namun, tas selempang warna hitam kombinasi putih yang diletakkan di gerobak tempat memajang durian mendadak raib. Tas tersebut berisi uang tunai Rp2,5 juta, perhiasan emas (dua cincin, satu gelang, satu anting, dan satu liontin kalung permata), dua uang kepeng kuno besar, sembilan uang kepeng kecil, serta kartu bantuan pemerintah. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp29,5 juta dan melaporkannya ke Polres Bangli pada Selasa (6/10/2026).

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik. Petunjuk dari rekaman kamera pengawas mengarah kuat pada keterlibatan Desak Putu Candra Dewi.

Petugas kemudian mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Modus yang digunakan adalah berpura-pura belanja di warung korban, lalu menggasak tas saat pemilik warung lengah.

“Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna merah bernomor polisi DK 5133 KBU. Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku kabur ke arah Gianyar,” jelas Ipda Kautsar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,1 juta, dua keping uang kepeng kuno besar, serta sejumlah perhiasan emas milik korban. Selain di Penglipuran, pelaku mengaku kerap beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk mengincar warung pedagang canang di wilayah Bangli, Sukawati (Gianyar), hingga Tojan (Klungkung). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangli guna menjalani proses hukum lebih lanjut. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.