POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Penataan daerah pemilihan (dapil) wajib berbasis data akurat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, sejarah, dan budaya masyarakat. Tujuannya agar bagaimana setiap kelompok masyarakat memperoleh keterwakilan yang adil dalam proses demokrasi. Perspektif tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Bedah Buku Seri II yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Jumat (9/10/2026).
Mengangkat tema “Penataan Daerah Pemilihan Berbasis Data dan Keadilan Representasi”, kegiatan ini mengulas buku Redistricting: A Manual for Analysts, Practitioners, and Citizens karya Peter A. Morrison dan Thomas M. Bryan. Kegiatan yang diselenggarakan secara hibrida ini dihadiri oleh puluhan peserta secara luring dan 400 peserta secara daring.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjabarkan, penataan dapil harus didasarkan pada data yang akurat. Selain itu mempertimbangkan kondisi sosial, sejarah, dan budaya masyarakat. Menurutnya, penataan dapil tidak cukup hanya mengacu pada jumlah penduduk, alokasi kursi, dan batas wilayah administratif. “Diperlukan pula pedoman yang jelas agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, berlangsung transparan, serta meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari,” terangnya.
Membuka kegiatan sebagai tuan rumah, Rektor Undiknas, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., menyambut pelaksanaan bedah buku ini sebagai ruang pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi. Forum ini menjadi kesempatan untuk memperluas pemahaman mengenai penataan dapil melalui kajian ilmiah dan diskusi lintas perspektif.
Signifikansi data dan prinsip keadilan tersebut diurai anggota KPU RI, Idham Holik, yang membahas pengalaman penataan dapil di Amerika Serikat. Menurutnya, penggunaan teknologi sistem informasi geografis (GIS), prinsip kesetaraan keterwakilan, dan pelibatan masyarakat menjadi sejumlah hal yang dapat dipelajari. “Meski demikian, praktik dari negara lain perlu disesuaikan dengan sistem pemilu dan karakteristik wilayah Indonesia agar penerapannya tetap relevan dengan kebutuhan demokrasi nasional,” ulasnya.
Dalam pandangan akademisi Prof. Dr. I Ketut Sukawati Lanang Perbawa, sangat penting memastikan keterwakilan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok minoritas serta komunitas, dengan karakteristik sosial dan budaya tertentu. Sementara itu, Prof. Dr. Ni Wayan Widiastini menekankan perlunya tata kelola kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya. “Pelibatan publik penting untuk membangun transparansi dan kepercayaan, sekaligus mencegah potensi konflik dalam proses penataan dapil,” jelasnya dalam diskusi yang dipandu moderator Ni Putu Sri Widiastini.
Melalui Bedah Buku Seri II ini, imbuh Lidartawan, KPU Bali berharap pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi dapat memperkaya pemahaman, serta memperkuat kesiapan menghadapi proses penataan dapil mendatang. Partisipasi ratusan peserta secara luring dan daring juga memperluas ruang diskusi mengenai pentingnya penataan dapil yang berlandaskan data dan kajian ilmiah. “Dengan mengedepankan keterbukaan, kondisi geografis, serta aspek sosial dan budaya, penataan dapil diharap mampu mewujudkan keterwakilan yang lebih adil dan inklusif, sekaligus mendekatkan wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakilinya,” pungkas Lidartawan. hen























