POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Gianyar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) Bupati Gianyar mengenai Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025) di DPRD Gianyar. Jawaban DPRD Gianyar disampaikan Wakil Ketua DPRD, I Ketut Astawa Suyasa.
Dalam jawabannya, DPRD Gianyar menyatakan sependapat dengan PU Bupati Gianyar yang dibacakan Wakil Bupati Anak Agung Gde Mayun, Kamis (4/12/2025), bahwa keberadaan air tanah di wilayah Gianyar memerlukan perhatian serius. Meski ketersediaannya relatif melimpah, variasi kondisi geologi di beberapa wilayah dan munculnya fenomena penurunan muka air tanah, intrusi air laut, serta indikasi degradasi lingkungan lainnya, menuntut ada regulasi kuat sebagai dasar pengelolaan. DPRD menilai kondisi tersebut, bila tidak ditangani dengan baik, berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang signifikan. Risiko kelangkaan air bersih, terganggunya kegiatan industri, kerusakan struktur bangunan, hingga potensi banjir di beberapa kawasan menjadi isu yang harus segera diantisipasi.
“Karena itu, penyusunan Raperda Pengelolaan Air Tanah dipandang sebagai langkah strategis dan mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Astawa Suyasa.
Lebih jauh diungkapkan, pandangan Dewan selaras dengan pemerintah daerah bahwa Raperda Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat, baik pada masa kini dan masa mendatang. Selain itu, mengoptimalkan pemanfaatan air tanah secara adil dan proporsional bagi seluruh sektor, menjaga keselarasan hubungan antara air tanah dan air permukaan demi keberlanjutan lingkungan.
“Tujuannya untuk mencegah kerusakan serta pencemaran air tanah akibat aktivitas manusia maupun kegiatan ekonomi, menata pemanfaatan air tanah secara harmonis antar pengguna untuk meminimalkan konflik dan sengketa, serta mengelola sumber daya air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut diuraikan, DPRD juga mendorong eksekutif untuk secara bertahap menyusun kebijakan teknis turunan, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati, sehingga implementasi dari peraturan daerah tentang air tanah nantinya berjalan efektif. DPRD terus berkomitmen memberi dukungan penuh dalam penyempurnaan Raperda, melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah.
“Dengan semangat kebersamaan, DPRD berharap Raperda Air Tanah dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga dan melestarikan sumber daya air tanah, bagi masyarakat Gianyar kini hingga generasi mendatang,” terangnya.
Menutup penyampaiannya, DPRD mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola dan memanfaatkan air tanah secara bijaksana, dan berkelanjutan, sebagai investasi jangka panjang bagi keselamatan lingkungan, ketahanan air, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar. adi























