KLUNGKUNG – Brosur larangan menjual kembang api dipasang di pertokoan Simpang Catus Pata. Polwan Polres Klungkung membagikan brosur larangan menjual kembang api itu ke toko-toko di seputar Kota Klungkung, Jumat (18/12/2020). Intinya, untuk menjaga kondusivitas keamanan, di Klungkung tidak boleh ada penjualan kembang api untuk menyambut Tahun Baru 2021.
‘’Ini untuk mendukung Surat Edaran Gubernur Bali tentang larangan peredaran dan penjualan kembang api dan petasan. Imbauan disampaikan kepada pengusaha atau pemilik toko untuk tidak menjual barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya, serta gangguan kamtibmas,’’ jelas Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga, saat memimpin pembagian brosur tersebut.
Dengan imbauan itu, dia berharap tidak ada lagi yang menjual kembang api dan sejenisnya untuk menghadirkan situasi kamtibmas kondusif saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. baw