POSMERDEKA.COM, BANGLI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melaksanakan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Bangli. Kegiatan yang menyasar badan publik tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa ini berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli, Selasa (29/9/2026) ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tim KI Bali menghadirkan empat badan publik, yakni Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu. Evaluasi difokuskan pada pengelolaan layanan informasi publik, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala dan serta-merta, serta optimalisasi portal digital PPID.
Ketua Tim Monev KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Visitasi ini dilakukan untuk melihat langsung sejauh mana komitmen badan publik di tingkat paling dasar, dalam mengelola dan menyajikan informasi. “Desa dan kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik, sehingga transparansi pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” sebutnya.
Selama proses visitasi, Kecamatan Susut mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu dan koordinasi dengan desa-desa di wilayahnya. Desa Peninjoan dan Desa Kayubihi disorot terkait pengelolaan anggaran desa yang transparan, serta pemanfaatan media sosial dan papan informasi desa. Sementara Kelurahan Kubu dinilai dalam hal kesiapan dokumen administrasi dan kemudahan akses informasi bagi warga setempat. Selain verifikasi lapangan, Tim KI Bali memberi pembinaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengkategorian informasi yang dikecualikan. Melalui kegiatan visitasi ini, seluruh badan publik di Kabupaten Bangli, khususnya di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, diharapkan dapat terus meningkatkan kualifikasi keterbukaan informasinya. Dengan demikian, predikat “Informatif” dapat diraih dan dipertahankan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. gia
























