POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Bagaimana jika hasil Pemilu Raya Mahasiswa (Pemira) tidak diterima salah satu calon atau timnya, padahal panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi? Pertanyaan tersebut terlontar dalam diskusi kegiatan Upgrading Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Universitas Udayana, di Bawaslu Badung, Sabtu (10/10/2026). Diskusi melibatkan Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma.
Pertanyaan kritis itu menyoroti tantangan penyelenggara dalam menjaga kepercayaan terhadap hasil pemilihan, ketika keputusan yang diambil berdasarkan aturan tetap dinilai merugikan salah satu calon. Sebagai penanggap, Wiratma menegaskan regulasi merupakan kesepakatan bersama yang harus menjadi pedoman penyelenggara. Panitia wajib menjalankan tahapan berdasarkan aturan yang berlaku, meskipun keputusan yang dihasilkan tidak selalu dapat diterima semua pihak.
“Dalam sebuah kontestasi, perbedaan kepentingan dapat memunculkan ketidakpuasan, tetapi penyelenggara tidak boleh mengubah keputusan semata-mata untuk memenuhi tuntutan pihak tertentu,” seru Dodo, sapaan akrabnya.
Konsistensi terhadap regulasi, lanjutnya, menjadi landasan penting untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses Pemira. Hanya, dia juga menegaskan, kepatuhan terhadap aturan perlu disertai kemampuan menjelaskan dasar setiap keputusan secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika kebijakan dinilai merugikan salah satu calon, panitia perlu memastikan keputusan tersebut memiliki landasan yang jelas dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.
“Keberatan juga perlu ditangani melalui mekanisme yang tersedia, bukan diabaikan hanya karena penyelenggara merasa telah menjalankan prosedur. Dengan demikian, kepercayaan terhadap hasil tidak hanya bertumpu pada keputusan akhir, tetapi juga pada proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” sarannya.
Membawakan materi bertajuk “Mewujudkan Pemilu Raya Mahasiswa yang Demokratis, Jujur, Adil, dan Berintegritas”, Wiratma menekankan kualitas demokrasi ditentukan oleh cara proses pemilihan dijalankan, bukan semata-mata oleh siapa yang keluar sebagai pemenang. “Demokrasi yang baik dimulai dari kampus” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan kepada para peserta.
Membincang soal netralitas, dia menilai netralitas panitia tidak cukup dimaknai sebagai sikap tidak mendukung calon secara terbuka. Penyelenggara juga wajib menghindari konflik kepentingan, tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas, menjaga kerahasiaan data pemilih, dan mendasarkan keputusan pada aturan serta bukti.
“Integritas tidak hanya berarti tidak melakukan kecurangan, tetapi juga memastikan tidak ada calon yang memperoleh perlakuan istimewa. Konsistensi dalam menerapkan aturan menjadi salah satu ukuran apakah penyelenggara mampu menjaga keadilan dalam kompetisi,” pungkasnya dalam kegiatan yang juga melibatkan anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, sebagai pemateri. hen























