Sinergi Kelurahan Dangin Puri dengan Desa Dangin Puri Kauh Laksanakan Penertiban Protokol Kesehatan
DENPASAR – Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran penularan irus Covid-19, seperti yang sudah dilaksanakan di beberapa Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar.
Kali ini dilaksanakan penertiban, monitoring serta Sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 di Kelurahan Dangin Puri, tepatnya di Jalan Kaliasem, Dentim, Sabtu (3/10/2020).
Kegiatan ini bersinergi dengan Desa Dangin Puri Kauh serta melibatkan unsur TNI, Polri, serta Satgas Covid-19, dengan menyasar warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah desa setempat.
Saat dikonfirmasi, Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan, mengatakan kegiatan ini salah satu bentuk dalam menindaklanjuti Pergub 46 Tahun 2020 dan Perwali 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Ditambahkan, kegiatan monitoring serta sosialisasi yang merupakan sinergi Kelurahan Dangin Puri dengan Desa Dangin Puri Kauh merupakan wujud dalam meminimalisir penyebran virus Covid-19.
“Tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah meningkat, sehingga nihil angka pelanggaran kali ini,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha agar tetap mengikuti protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menerapkan social dan physical distancing, cuci tangan dengan air mengalir, serta tetap menjaga kesehatan dan kebersihan.
“Kami berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan sehingga dapat memutus penyebaran penularan virus Covid-19 dan dapat memulihkan kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan lancar,” harap Okariawan. yes