POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung menerima Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. SK itu diterima pada Jumat (30/8/2024).
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa jumlah formasi kebutuhan PPPK untuk pengadaan tahun 2024 sejumlah 1.822 orang. Rinciannya, formasi tenaga guru sejumlah 143 formasi, tenaga kesehatan sejumlah 68 formasi, dan tenaga teknis sejumlah 1.611 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan, mengatakan, penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024 yang diterima sesuai dengan usulan rincian formasi kebutuhan PPPK tahun 2024 yang diusulkan Pemkab Klungkung kepada Menteri PAN-RB pada Mei 2024.
Semua pegawai non-ASN di Pemkab Klungkung dapat melamar ketika seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 diumumkan. Prioritas kelulusan dalam seleksi pengadaan PPPK sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347/2024. Juga Keputusan Menpan-RB Nomor 348/2024, dan Keputusan Menpan-RB Nomor 349/2024.
Untuk Jabatan fungsional kesehatan yaitu pertama adalah eks THK-II, kedua adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah; dan ketiga adalah pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang membahas persiapan pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024, sambil menunggu jadwal resmi dari BKN,” jelas Wirawan.
Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, berharap para tenaga non-ASN yang terdata di lingkungan Pemkab Klungkung bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik – baiknya. “Saya harap para tenaga non-ASN kita bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi, karena persaingan tentu cukup ketat,” pesannya. baw























