DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau bupati/walikota tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya. Imbauan ini juga disampaikan kepada desa adat, sehingga warga yang mempunyai keperluan mendesak bisa berjalan.
Imbauan Gubernur Bali terbaru itu disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Gede Pramana, Kamis (26/3/2020). Menurut Pramana, himbauan ini berlaku sampai 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,.
Menurutnya, imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/Satgascovid-19/III/2020, tanggal 23 Maret 2020. Di mana masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah masing-masing pada tanggal 26 Maret 2020.
“Pada hari selanjutnya, harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, Gubernur Bali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bekerja di rumah, belajar di rumah, dan mengurangi aktivitas ke luar rumah. Kecuali karena ada keperluan mendesak.
“Bapak Gubernur juga menghimbau kepada pengeIola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara. Himbauan ini beriaku sampai tanggal 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” pungkasnya. alt