POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – KPU Karangasem menuntaskan pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Dari coklit yang dilakukan, tercatat KPU menemukan ribuan pemilih yang tergolong tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, Jumat (19/7/2024) mengungkapkan, dari 394.058 data pemilih yang dicoklit, sebanyak 3.935 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini karena, ketika petugas Pantarlih datang, yang bersangkutan sudah pindah domisili ke kabupaten lain, karena menikah, dan sebab lainnya. Banyak juga pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih terdata sebagai pemilih,” terangnya.
Budiasa mengungkapkan, selain menemukan pemilih TMS, Pantarlih juga menemukan sebanyak 3.509 pemilih baru. Pemilih baru tersebut adalah masyarakat yang berusia 17 tahun ketika Pilkada pada 27 November mendatang dilaksanakan. Untuk pemilih baru ini, KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil supaya bisa dibuatkan KTP. Jadi, mereka bisa memilih nanti.
“Kami masih melakukan pencocokan data berdasarkan hasil coklit tersebut, juga berkoordinasi dengan dinas terkait. Supaya nanti tidak ada lagi data ganda dan yang lainnya, sebelum data tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” pungkasnya. nad