DENPASAR – Potongan video tentang pembuangan sampah ke selokan oleh staf KPU Badung jadi viral di media sosial, Kamis (18/12/2025). Karena kesalahan itu, ada empat penghargaan yang sedianya dihadiahkan ke KPU Badung dianulir KPU Bali. Keputusan itu setelah proses sidang klarifikasi dan pembinaan dijalankan KPU Bali kepada Ketua dan anggota, serta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Badung di KPU Bali, Jumat (19/12/2025).
Dalam sidang klarifikasi tersebut, Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, menjelaskan, sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat terjadi hujan deras. Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan KPU Badung, dan bukan dihasilkan dari aktivitas internal kantor. Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.
Dia menguraikan, peristiwa sampah kiriman telah berulang kali terjadi, sehingga menimbulkan rasa marah sejumlah pihak di lingkungan KPU Badung. Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya Tindakan, yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial. KPU Badung menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut, dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memperbaiki keadaan, Yusa Arsana menyatakan telah dan akan melakukan sejumlah Langkah. Dia mengaku menerima penghakiman dan kritik dari masyarakat sebagai konsekuensi atas kejadian tersebut. KPU Badung juga membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan kegiatan gotong royong sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap lingkungan.
“Menyatakan kesiapan untuk dipanggil dan mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut kepada aparat berwenang apabila diperlukan. Dan, mengikuti pembinaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Senin, khusus terkait pengelolaan dan penanganan masalah sampah,” terangnya di hadapan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan para komisioner KPU Bali.
Sebagai tindak lanjut atas hal ini, KPU Bali menganulir empat penghargaan yang direncanakan akan diberikan kepada KPU Badung pada rapat pimpinan daerah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Bali yang dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025). Keputusan anulir tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen KPU Bali dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan penyelenggara pemilu. Langkah ini juga merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang dilakukan terhadap KPU Badung.
KPU Bali juga memberi surat peringatan pengelolaan sampah kepada Ketua KPU Badung Nomor 1242/SDM.04-SP/51/3/2025, surat peringatan pengelolaan sampah kepada anggota KPU Badung Nomor 1243/SDM.04-SP/51/3/2025, dan surat peringatan pengelolaan sampah kepada Sekretaris KPU Badung Nomor 1244/SDM.04-SP/51/3/2025
“KPU Bali menegaskan pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Juga menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran Bersama, agar ke depan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak, sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” tegas Lidartawan.
“KPU Bali berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga,” lugas Lidartawan menandaskan. Hen























