KLUNGKUNG – Menindaklanjuti kasus dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK), tim Badan Kehormatan (BK) DPD RI sebanyak lima orang bertemu para tokoh Nusa Penida dan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Rabu (10/2/2021) di kantor Bupati Klungkung. Sebelum pertemuan dengan BK DPD RI dimulai, Bupati Suwirta berkoordinasi dengan AA Ngurah Mayun yang merupakan pengacara Komponen Rakyat Bali (KRB).
Juga dengan Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali, Wayan Bagiarta Negara, agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat Bali atas dugaan penistaan oleh AWK bisa dipenuhi oleh BK DPD RI. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, BK DPD RI berkomitmen menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Dengan demikian tidak berlarut-larut, dan AWK bisa diberi sanksi setegas mungkin berdasarkan fakta-fakta yang didapat selama berada di Bali. Selain itu, masyarakat Bali agar dapat kembali beraktivitas sebagaimana biasa. baw
























