BANGLI – Sebagai garda terdepan pengawasan kontestasi politik, mutlak hukumnya bagi jajaran Bawaslu untuk mengidentifikasi persoalan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pemilu Serentak 2024. Pemetaan tersebut menjadi bekal dan mematangkan kesiapan Bawaslu menghadapi dinamika yang terjadi ketika tahapan Pemilu dimulai.
Instruksi identifikasi potensi pelanggaran tersebut dilontarkan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Bangli di Bangli, Rabu (23/3/2022).
“Bawaslu kabupaten/kota harus melihat permasalahan yang terjadi saat Pemilu sebelumnya, agar bisa mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan yang mungkin bisa terjadi saat Pemilu 2024 mendatang,” seru satu-satunya perempuan komisioner di Bawaslu Bali tersebut.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali itu menguraikan, selain mengidentifikasi masalah di daerah masih-masing, Bawaslu juga harus melihat permasalahan yang pernah terjadi di daerah lain. Dengan demikian Bawaslu bisa saling berkomunikasi dalam satu pemahaman yang sama.
Dia menilai selama ini Bawaslu sering kesulitan dalam menangani suatu kasus karena regulasi. “Terkadang secara de facto (kenyataan) pelanggarannya ada, namun secara normatif tidak ada dalam aturan,” ungkapnya dalam rakor yang juga dihadiri KPU Bangli tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengingatkan hendaknya Bawaslu dan KPU saling bersinergi dengan lebih sering mengadakan pertemuan yang bersifat membahas hal-hal krusial dalam tahapan Pemilu.
Dengan demikian antara Bawaslu dan KPU bisa mencari titik temu dalam memaknai suatu penanganan pelanggaran yang terjadi. ”Persamaan persepsi itu penting untuk menyamakan pola penanganan pelanggaran saat Pemilu atau Pilkada. Jadi, sering-seringlah berdiskusi,” pesannya. hen