Unair Selesaikan Uji Klinis Obat Penawar Covid-19

WAKIL Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menerima hasil uji klinis tahap tiga obat baru untuk penanganan pasien Covid-19 dari Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih, di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8/2020). foto: antaranews

JAKARTA – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur telah menyelesaikan uji klinis tahap ketiga obat penawar untuk penanganan pasien Covid-19.

“Karena ini akan menjadi obat baru, maka diharapkan ini akan menjadi obat Covid-19 pertama di dunia,” kata Rektor Unair Prof Mohammad Nasih dalam acara penyerahan hasil uji klinis fase 3 di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Bacaan Lainnya

Penelitian ini dilakukan bersama TNI Angkatan Darat (AD), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri. Obat ini hampir dipastikan akan menjadi obat pertama untuk penyakit Covid-19 di dunia.

Nasih menuturkan, obat baru ini merupakan hasil kombinasi dari tiga jenis obat. Pertama, Lopinavir/Ritonavir dan Azithromycin. Kedua, Lopinavir/Ritonavir dan Doxycycline. Ketiga, Hydrochloroquine dan Azithromyci. Di luar negeri, tiga obat itu diberikan satu per satu kepada pasien. Kemudian tiga obat itu dikombinasikan oleh Unair menjadi satu obat.

Hasilnya efektifitas obat lebih dari 90 persen. Selain itu dosis yang dihasilkan lebih rendah dibandingkan dengan apabila obat diberikan secara tunggal. Meskipun hasil kombinasi, BPOM tetap menganggap obat yang dihasilkan Unair digolongkan pada obat baru.

“Setelah kami kombinasikan daya penyembuhannya meningkat dengan sangat tajam dan baik. Untuk kombinasi tertentu itu sampai 98 persen efektivitasnya,” imbuh Nasih.

Baca juga :  Gubernur Koster akan Petakan Olahraga Unggulan Bali Bersama KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasih menuturkan, pembuatan obat Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Maret 2020. Seluruh prosedur yang dipakai telah mengikuti yang disyaratkan BPOM. Saat ini, obat tersebut hanya tinggal menunggu izin edar dari BPOM sebelum diproduksi massal.

“Yang perlu ditekankan adalah untuk produksi dan edarnya kita tetap masih menunggu izin produksi dan edar BPOM. Artinya obat ini belum akan diproduksi sepanjang belum ada izin BPOM,” jelas Nasih, yang dilansir dari antaranews.

Di tempat yang sama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga (Unair), Purwati, menyebutkan obat penawar Covid-19 yang berhasil ditemukannya memiliki efektivitas tingkat kesembuhan yang tinggi.

Pemberian obat dalam kurun waktu 1-3 hari, mampu membunuh virus setidaknya 90 persen. ”Efikasi obat tadi sudah kami paparkan. Untuk perbaikan klinis dalam 1 sampai 3 hari itu 90 persen,” kata Purwati.

Data itu didapat melalui pemeriksaan PCR. Dalam sejumlah kondisi, efektivitas obat ini bahkan bisa mencapai 98,9 persen. Artinya virus yang berada di dalam tubuh, hampir seluruhnya bisa mati dalam waktu singkat.

Purwati menyampaikan, obat tersebut telah melalui uji klinis tahap 1, 2, dan 3. Untuk uji klinis tahap 4 dilakukan setelah obat dipasarkan secara massal. “Jadi untuk memperoleh izin edar itu jenisnya sampai 3,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Purwati memastikan obat penawar Covid-19 itu tidak berbahaya untuk dikonsumsi, tetapi tetap memiliki efek samping bagi pasien. ”Setiap sesuatu obat pasti ada efek sampingnya. Setidaknya uji toksisitas dari kombinasi obat yang kita lakukan, maka di situ efek samping ditemukan tidak terlalu toksit,” ujarnya.

Baca juga :  Realisasi Baru 71,20 Persen, Samsat Karangasem Kejar Target Rp45 M

Bahkan, dosis obat ini lebih rendah dibanding tiga obat tunggal yang dikombinasikan oleh Unair. Kemudian hasil rekam jantung, liver, dan ginjal pasien selama 7 hari masih aman. “Alhamdulilah terjadi perbaikan dari fungsi liver. Jadi relatif aman untuk digunakan,” jelas Purwati. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.