Tata Kios Tak Aktif, Disperindag Gianyar Optimalkan Pasar Rakyat

PEDAGANG di Pasar Rakyat Gianyar. Foto: ist
PEDAGANG di Pasar Rakyat Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang di Pasar Rakyat Gianyar (PRG) yang tidak melakukan aktivitas perdagangan di toko, los, dan kios. Surat bertanggal 8 Januari 2026 tersebut minta para pedagang untuk mengembalikan kunci kepada pengelola PRG.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, sebelum terbitnya pemberitahuan, pengelola pasar sudah mengimbau agar menempati los, tapi belum juga ada aktivitas berjualan di los-los tersebut. “Maka dari itu, sesuai dengan Perda Gianyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat, kami pihak pengelola pasar memberi SP I sampai SP II, dan terakhir terbitlah surat pemberitahuan ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Suryadiputra mengungkapkan, dengan surat pemberitahuan yang diedarkan, pedagang diminta mengembalikan kunci guna penataan aset publik untuk mengoptimalisasi fungsi pasar. Pengembalian kunci bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari upaya penataan karena los tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Surat pemberitahuan ini langkah terakhir untuk keadilan pedagang yang aktif dan mengoptimalisasi fungsi pasar. “Batas pengembalian kunci, sesuai dengan surat pemberitahuan, yaitu 14 hari dari dikeluarkannya surat pemberitahuan tersebut,” tegasnya.

Dia menguraikan, Pasar Rakyat adalah aset publik, los dan kios diberikan sebagai izin pemanfaatan. Jadi, ketika tidak dimanfaatkan untuk berjualan, Pemkab Gianyar berkewajiban menata kembali supaya pasar rakyat tetap hidup.

Pasar rakyat merupakan fasilitas milik Pemkab Gianyar yang disediakan untuk mendukung kegiatan perdagangan dan penguatan ekonomi kerakyatan. Kios dan los yang ada diberikan kepada pedagang dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan sebagai kepemilikan pribadi, sehingga penggunaannya terikat pada ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari tata kelola aset daerah, pemerintah secara berkala melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan los. Apabila ditemukan los yang tidak digunakan untuk aktivitas berdagang dalam periode tertentu, maka dilakukan penyesuaian pengelolaan, termasuk pengembalian kunci, agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pedagang lain yang siap berusaha.

“Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penertiban maupun pengenaan sanksi, melainkan sebagai langkah penataan untuk memastikan pasar rakyat tetap berfungsi secara optimal, tertib, serta memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha,” tandasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses