DENPASAR – Seluruh unsur baik pemerintahan maupun swasta di Kota Denpasar, kini sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti yang dilakukan
Desa Peguyangan Kaja, dengan mengedukasi masyarakat mengenai penerapan Protokol Kesehatan. Kegiatan ini seluruh unsur seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta kepolisian yang dipusatkan di Balai Banjar Den-Yeh, Jalan Ahmad Yani Utara, Sabtu (12/9/2020).
Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Made Parmita saat dikonfirmasi mengatakan, dengan dikeluarkannya Pergub No. 46 TH. 2020, dilanjutkan edukasi masyrakat guna menyelaraskan ketaatan warga sesuai imbauan pemerintah.
Hal ini dimaksudkan dan ditekankan untuk selalu melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan masyarakat, dengan tidak bosan bosan menyampaikan imbauan dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Kegiatan kali ini juga disisipi pelayanan oleh Kader PKK Desa melaksanakan, penimbangam dan pemberian makanan tambahan pada Balita dan Lansia.
”Kami berharap melalui kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran covid-19″ ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dan membantu masyarakat yang terdampak secara langsung. yes