PT Jasa Raharja Bali Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan di SDN 2 Penatih

PEMERINTAH Provinsi Bali kembali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Nopember sampai 20 Desember 2024. Program ini disosialisasikan oleh PT Jasa Raharja Cabang Bali di SDN 2 Penatih, Sabtu (23/11/2024) dengan menghadirkan orangtua siswa sekolah setempat. Foto: tra
PEMERINTAH Provinsi Bali kembali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Nopember sampai 20 Desember 2024. Program ini disosialisasikan oleh PT Jasa Raharja Cabang Bali di SDN 2 Penatih, Sabtu (23/11/2024) dengan menghadirkan orangtua siswa sekolah setempat. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Nopember sampai 20 Desember 2024. Program ini disosialisasikan oleh PT Jasa Raharja Cabang Bali di SDN 2 Penatih, Sabtu (23/11/2024) dengan menghadirkan orangtua siswa sekolah setempat. 

Hadir dari PT Jasa Raharja Cabang Bali yaitu Wahyu Dwi Astowo, SE., AWP., CRMO., selaku Kepala Sub. Bagian Keuangan, Akuntansi dan ESG; Andika Kusuma Jaya, S.Pd, M.M., selaku Kepala Sub. Bagian Pelayanan;  Mahadi, S.Kom., ITIL., AWP. (Staf Administrasi Tk. I Samsat Gerai Penatih) dan I Gusti Agung Bagus Indra Kusuma, ST., (Staf Administrasi Tk. I Sub. Bagian Keuangan, Akuntansi dan ESG). Hadir pula dalam pertemuan itu, Kepala SDN 2 Penatih, Ni Wayan Sri Sukanadi, S.Pd.,SD., beserta dewan guru dan Ketua Komite SDN 2 Penatih, I Putu Putra Sasmitha, SH.

Bacaan Lainnya

Wahyu Dwi Astowo saat itu menyampaikan tupoksi dari Jasa Raharja. Sementara Mahadi menyampaikan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Mahadi mengungkapkan, program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini menunggak pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. 

Baca juga :  Pengurus Ranting PDIP Desa Baha Dikukuhkan

Pemprov Bali menargetkan peningkatan pendapatan daerah melalui program ini. Dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pemerintah berharap dapat mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara rutin.

“Hari ini kami hadir di SDN 2 Penatih dengan tujuan untuk memberikan informasi langsung mengenai program pemutihan pajak kendaraan ini serta memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama para pegawai instansi (guru dan pegawai SDN 2 Penatih) , mendapatkan pemahaman yang baik mengenai manfaat dan prosedur program tersebut,” ujarnya.

Pemutihan meliputi bebas bunga, denda PKB dan BBNKB serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Bebas BBNKB II yaitu mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk (Paling Lambat 13 Desember 2024) serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal (Paling Lambat 19 Desember 2024).

Ketentuan Pemutihan Pajak

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan Dokumen yang harus disiapkan: untuk balik nama: KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kwitansi pembelian. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli.

Tempat Pembayaran; pembayaran tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai SAMSAT, Mall Pelayanan Publik dan Pelayanan Samsat di se-luruh Provinsi Bali. Pembayaran 5 tahunan (ganti STNK), mutasi dan balik nama hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Giliran Bali United Dibekuk Timnas SEA Games

“Kami di Jasa Raharja Bali akan terus mendukung penuh setiap program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, dan kami berharap melalui sosialisasi ini, informasi dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mahadi; mendampingi Wahyu Dwi Astowo. 

Wahyu Dwi Astowo menambahkan, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bali untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah. PT Jasa Raharja Cabang Bali berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akan selalu aktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bali. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.