POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Dalam Pilkada Karangasem 2024 nanti, ketiga pasangan calon wajib melaporkan nominal dana kampanye ke KPU Karangasem. Satu hal yang pasti, pihak luar negeri atau asing dan pemerintah dilarang menyumbang dana kampanye untuk paslon.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, Minggu (22/9/2024) mengatakan, soal dana kampanye masing-masing paslon, sejauh ini belum ada pelaporan ke KPU. Karena itu data valid nominalnya berapa belum diketahui. Dia berujar, dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon, selain dari dana pribadi, tentu ada donasi dari pihak lain.
“Terkait dana kampanye, paslon wajib mencantumkan nama atau donatur yang menyumbang. Umpamanya si A nyumbang terhadap salah satu paslon, harus jelas nama penyumbangnya yang disampaikan di laporan rekening dana kampanye,” paparnya.
“Untuk diketahui, donatur kampanye pihak pemerintah tidak boleh ikut-ikutan. Juga donatur dari luar negeri, itu tidak boleh,” sambungnya menambahkan.
Mengenai jumlah maksimal dana kampanye masing-masing paslon, dia berkata saat ini masih dibicarakan oleh Divisi Teknis. Yang pasti mereka harus melaporkan tanggal 24 September untuk dana awal kampanye. “Terkait pengundian nomor urut, kemarin sudah kami bahas dengan paslon. Yang hadir cuma 15 orang per paslon yang bisa masuk ke kantor KPU,” pungkasnya. nad