POSMERDEKA.COM, KLU – Sejumlah partai politik tengah melakukan penjaringan bakal calon yang akan dimunculkan dalam Pilkada Serentak November 2024 nanti. Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), DPC PDIP tengah mengambil ancang-ancang lebih awal membuka pendaftaran bakal calon (balon) Pilkada.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat perintah kepada DPW dan DPD untuk membuka pendaftaran bakal calon di Pilkada Serentak 2024. Partai Demokrat juga lebih dahulu membuka pendaftaran untuk masing-masing daerah. “Nanti kami akan umumkan tanggal dibukanya pendaftaran bagi balon di KLU,” jelas Sekretaris DPC PDIP, I Made Kariyasa, Selasa (16/4/2024).
Dia menyebut di daerah lain sudah ada yang membuka pendaftaran sejak tanggal 5 April lalu. Namun, di KLU termasuk yang belakangan ketika akan membuka. “Kami buka nanti dari 16-25 Mei, karena di tanggal 30 sudah harus kirim hasilnya ke pusat,” sebutnya.
Menurutnya, semua partai tentu akan mencari balon yang memiliki elektabilitas, popularitas, loyal dan masih banyak lagi kriteria yang akan dinilai. Baik itu calon yang akan diusung maupun sebagai partai pengusung, akan disurvei lebih dahulu. Sebab, setiap partai tidak akan asal-asalan mengusung bakal calon.
Untuk mencalonkan kader sendiri, sambungnya, itu sebuah keharusan. Setiap kader dituntut harus siap jika ditunjuk untuk maju. Namun, tentu akan melihat dinamika politik. Raden Nuna sejauh ini masih menjadi kader terbaik yang bisa diusung PDIP di KLU.
Mengenai koalisi, Kariyasa berujar PDIP selalu terbuka dengan partai mana saja. Pola-pola konsolidasi partai pasti di tingkat berbeda, dan akan melibatkan para petinggi partai. “PDIP akan melakukan koalisi, dan komunikasi dilakukan sejauh ini dengan semua partai. (Koalisi) akan diputuskan melalui penjaringan. Tidak menutup kemungkinan juga koalisi dengan PKB,” tandasnya.
Dalam surat yang dikirim ke semua daerah, DPP PAN menginstruksikan kepada DPW dan DPD untuk segera membuka pendaftaran bagi figur yang ingin mencalonkan diri di Pilkada Serentak nanti.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menginstruksikan sesuai PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pilkada, untuk segera membuka pendaftaran bakal calon, dan segera melaporkan hasilnya ke pusat. fik