DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri kembali menjaring 30 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di Jalan Dewata-Jalan Sidakarya Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (23/6/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban protokol kesehan PPKM skala micro harus diperketat untuk mengantisipiasi penyebaran Covid-19 varian delta masuk ke wilayah Kota Denpasar.
Dikatakan, dari 30 pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera, para pelanggar juga diberikan diberikan sanksi fisik (push up) dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
“Selama pandemi covid-19 belum hilang, kami terus melakukan pendisiplinan prokes terhadap masyarakat. Apalagi virus corona varian delta sudah masuk ke Indonesia, sehingga masyarakat tetap waspada dan taat prokes,’’ pungkasr Sayoga. yes