POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Sabtu (24/2/2024) hari ini. Keputusan melakukan PSU dilakukan KPU Kota Mataram usai menggelar rapat pleno pada Selasa (20/2/2024).
Enam TPS tersebut adalah TPS 1 dan 20 Kelurahan Mandalika Sandubaya, TPS 15 dan 17 Turida Sandubaya, TPS 22 Karang Baru Selaparang dan TPS 13 Pagutan Barat Kota Mataram.
Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan, mengaku menerima surat saran dan perbaikan dari Pengawas TPS di enam TPS. Pertimbangannya, Pengawas TPS menemukan ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik dengan alamat dari luar daerah yang memberi suara di enam TPS tersebut.
“Pemilih yang bersangkutan dianggap tidak memiliki hak menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, karena tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujar Edy, Jumat (23/2/2024).
Menurut dia, sosialisasi untuk melakukan PSU disampaikan kepada peserta Pemilu. PSU hanya akan dilakukan untuk Pilpres, dan masing-masing pemilik hak suara hanya diberi satu surat suara untuk Pilpres.
Prosedur PSU sama seperti pemilu sebelumnya, yakni pemilih akan mendapat form C pemberitahuan paling lambat sehari sebelum PSU digelar. “Nanti pemilik suara harus menunjukkan C pemberitahuan dan KTP elektronik ke KPPS di TPS masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemilik hak suara dalam PSU adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS yang bersangkutan. “Selama PSU digelar, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tetap berlangsung,” urainya menandaskan. rul