POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar tahun ini kembali berhasil memulihkan keuangan negara melalui jalur litigasi gugatan sederhana terhadap 2 Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah Rp95.880.702.
Tim JPN Kajari Gianyar mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar mengajukan gugatan sederhana terhadap perusahan BIV, yang bergerak di bidang perhotelan, serta perusahaan JMU di bidang jasa konstruksi pada akhir Maret 2024.
Saat pelaksanaan persidangan gugatan sederhana di pertengahan April lalu, memutuskan kedua perusahaan tersebut bersedia membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lunas.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar dan tim JPN, yang bekerja keras dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan permasalahan PMI. Baik yang dilakukan secara litigasi dan nonlitigasi.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (8/5/2024) menyampaikan, Kejaksaan Negeri Gianyar akan selalu siap memberi bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan baik bantuan hukum litigasi, yang dapat memulihkan keuangan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
Agus juga berharap sinergisitas yang baik antara Kejaksaan Negeri Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar akan selalu terjaga. adi