Jangan Sampai Ada Temuan-Kasus Hukum, Laporan Pertanggungjawaban Hibah Pilkada Wajib Dilengkapi Indikator Kinerja

SEKRETARIS Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani (tengah), bersama jajaran Sekretariat Bawaslu di 10 kabupaten/kota saat rapat penyampaian dan pembahasan laporan kesekretariatan pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (30/1/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sekretaris Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, minta jajaran Sekretariat Bawaslu di 10 kabupaten/kota agar memperhatikan sejumlah hal, terkait pelaporan fasilitasi pengawasan tahapan di Pilkada Serentak 2024.

Yani menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban hibah bukan hanya bicara mengenai anggaran. Laporan harus juga menunjukkan tingkat realisasi, target kinerja sekretariat, indikator kinerja, serta capaian atau output dari kinerja sekretariat selama tahapan Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Tugas fasilitasi pengawasan tahapan untuk pertanggungjawaban dana hibah itu, wajib juga menunjukkan sejauh mana kapabilitas sekretariat dalam melaksanakan kinerjanya,” papar Yani saat membuka rapat penyampaian dan pembahasan laporan kesekretariatan pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (30/1/2025).

Sebagai catatan, besaran dana hibah penyelenggaraan Pilgub 2024 yang diterima masing-masing institusi, yakni Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar, KPU NTB sebesar Rp138 miliar, Polda NTB senilai Rp38 miliar dan Korem 162/Wira Bhakti senilai Rp5 miliar.

Menurut Yani, laporan kinerja sekretariat pada fasilitasi pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 agar juga dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung kinerja, serta pertanggungjawaban realisasi anggaran. Hal ini untuk menghindari temuan dan persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi realisasi anggaran tidak hanya berupa angka-angka, tapi harus bisa dipertanggungjawabkan dengan data dukung yang valid
.

Baca juga :  Gunakan Anggaran DAK Rp134 Juta Lebih, Irigasi di Subak Telaga Desa Pikat Diresmikan

“Kita harus wajib tertib administrasi dalam hal dokumen pertanggungjawaban kinerja dan anggaran. Ini agar target kinerja sebagai lembaga yang akuntabel itu terpenuhi,” pesannya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan agar pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua itu demi menghindari potensi penyalahgunaan. Karena itu, sambungnya, rapat evaluasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Pilkada 2024 sangat penting untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan lancar dan adil.

“Kegiatan ini menjadi sangat penting, karena kita perlu pemahaman bersama. Mulai Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Jangan sampai ada masalah terkait SPJ, jadi semua harus dilengkapi dan ditelusuri dokumennya,” lugasnya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.